Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun RPP PBJT Tenaga Listrik, Kemenkeu Minta Masukan Publik

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun RPP PBJT Tenaga Listrik, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Mendesak untuk disusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga potential loss bisa diminimalkan," tulis DJPK, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJPK menyebutkan konsultasi publik RPP PBJT-TL akan diselenggarakan selama 15 hari, mulai dari 1 sampai dengan 15 Juli 2022. Nanti, masyarakat dapat menyampaikan masukan atau saran melalui [email protected].

"Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi," sebut DJPK.

Untuk diketahui, PBJT adalah salah satu jenis pajak baru pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PBJT menggabungkan 5 jenis pajak daerah yang terdapat dalam UU PDRD antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan (PPJ).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk sementara ini, perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU PDRD masih berlaku selama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, PBJT tenaga listrik, pajak, pajak daerah, UU PDRD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya