Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat Industri Kecil Dapat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

A+
A-
0
A+
A-
0
Syarat Industri Kecil Dapat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan, berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019 guna mendorong ekspor bagi industri kecil menengah (IKM).

Fasilitas itu membebaskan impor dan/atau pemasukan barang serta bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor serta penyerahan produksi IKM. Pembebasan tersebut juga diberikan atas impor mesin dan barang contoh oleh IKM.

“Untuk lebih memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan merealisasikan potensi ekspor produk IKM, perlu mendukung berkembangnya IKM,” bunyi pertimbangan PMK 177/2016, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Bagi industri kecil, ada 2 kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM.

Pertama, merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan. Kedua, memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. nilai investasi hingga Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik;
  2. kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta; atau
  3. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila industri kecil memenuhi kriteria tersebut maka dapat mengajukan permohonan fasilitas KITE IKM. Namun, tidak sembarang industri kecil dapat memperoleh fasilitas KITE. Sebab, terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi sehingga permohonan fasilitas KITE IKM tersebut mendapat persetujuan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pertama, menenuhi kriteria sebagai industri kecil. Kedua, melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor. Ketiga, bersedia bertanggungjawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Keempat, merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil lain, usaha menengah lain, atau usaha besar.

Kelima, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku untuk waktu paling singkat selama 2 tahun untuk tempat melakukan kegiatan produksi dan tempat penyimpanan barang dan/atau bahan, mesin, serta hasil produksi.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Keenam, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan mesin dam/atau barang contoh.

Ketujuh, dalam hal seluruh bahan baku berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25%dari hasil penjualan tahunan selama jangka waktu 2 tahun terakhir.

Kedelapan, dalam hal seluruh atau sebagian bahan baku berasal dari luar daerah pabean maka industri kecil telah melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor minimal 2 tahun

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam hal industri kecil melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin kedelapan kurang dari 2 tahun maka tetap dapat diberikan insentif KITE IKM apabila telah memiliki kontrak penjualan ekspor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, sera tata cara pengajuan permohonan fasilitas KITE IKM dapat disimak dalam PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 110/2019, pmk 177/2016, KITE, industri kecil menengah, IKM, ekspor, impor, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya