Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

A+
A-
1
A+
A-
1
Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) apabila pemda ingin melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 yang dibiayai pinjaman daerah daerah dari pemerintah pusat.

Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah diperlonggar dari 0,28% menjadi 0,34% dari proyeksi PDB 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020 memberikan perincian untuk memastikan kemampuan daerah membayar pinjaman.

"Pelampauan batas maksimal defisit ... harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (2) beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).

Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Adapun sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Kedua ketentuan itu tidak ada dalam beleid lama. Syarat lain selain kedua syarat di atas masih sama, yakni harus sudah memiliki pinjaman daerah yang telah disetujui Menteri Keuangan dan sudah memiliki rencana pinjaman daerah yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Bertambahnya syarat yang harus dipenuhi oleh pemda untuk melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 pun membuat surat permohonan yang perlu diajukan oleh pemda semakin tebal.

Surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD 2021 harus melampirkan ringkasan RAPBD 2021, rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan, laporan kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, hingga surat pertimbangan Mendagri.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperlebar batas maksimal defisit APBD pada 2021 untuk seluruh lapisan kapasitas fiskal daerah (KFD).

Batas maksimal defisit APBD 2021 mencapai 5% hingga 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah 2021, lebih lebar dari beleid sebelumnya yang menetapkan batas maksimal defisit APBD sebesar 3,5% hingga 4,5%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : batas defisit APBD 2021, PMK 121/2020, syarat pelebaran defisit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya