Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

A+
A-
19
A+
A-
19
Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan oleh wajib pajak sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan bila piutang tersebut sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial.

"Wajib pajak juga harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada kepada DJP. Jadi harus ada pelaporannya. Selain masuk laporan keuangan, harus disampaikan kepada DJP," katanya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, lanjut Zauki, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak tersebut juga harus memenuhi salah satu dari 4 syarat yang bersifat opsional.

Pertama, perkara penagihan dari piutang itu telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah menangani piutang negara. Kedua, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur.

Ketiga, piutang telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Keempat, terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Jadi dari 4 syarat tambahan tersebut dipilih salah satu. Contohnya kalau sudah dipublikasikan maka tinggal dimasukkan dalam laporan laba rugi dan disampaikan ke DJP," ujar Zauki.

Perlu dicatat, keempat persyaratan yang bersifat opsional di atas tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam PMK. PMK yang saat ini masih berlaku adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 207/2015, piutang tidak dapat ditagih, biaya, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya