Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Tarik Saldo Rekening WP Hingga Rp8 Miliar

A+
A-
23
A+
A-
23
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Tarik Saldo Rekening WP Hingga Rp8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Madya Jakarta Barat melakukan penagihan aktif dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak.

Juru Sita KPP Madya Jakarta Barat Santos Moehamad Abdu dan Supriyanto mengatakan telah melakukan blokir dua rekening milik penanggung pajak. Saldo rekening kemudian bergulir dengan pemindahbukuan ke kas negara sejumlah Rp8 miliar.

"Dua rekening yang dipindahbukukan adalah sejumlah Rp5,69 miliar dan Rp2,55 miliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Juru sita menjelaskan upaya blokir, sita, dan pemindahbukuan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Otoritas pajak tidak bisa langsung memindahbukukan atau menarik saldo rekening yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Pemindahbukuan saldo dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh penanggung pajak untuk membayar utang beserta biaya penagihan. Setelah itu, lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan penarikan saldo sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat yang berwenang.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 34 PMK No.189/2020. Surat permohonan wajib melampirkan Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada pihak LJK.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Upaya penegakan hukum dan pemulihan penerimaan pajak ini dilakukan dalam pekan penagihan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Melalui penagihan aktif diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak.

"Hal ini [pemindahbukuan] dilakukan demi mewujudkan optimalnya penerimaan negara," jelas juru sita. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya jakarta barat, penyitaan, pemindahbukuan, rekening, penagihan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya