Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, 19 WP Badan Dipanggil Kejati

A+
A-
2
A+
A-
2
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, 19 WP Badan Dipanggil Kejati

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk melakukan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan Kejati Banten mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Banten untuk melakukan penagihan.

"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Bapenda Banten Nomor 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan PKB dengan nilai sebesar Rp1,53 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tercatat ada 20 wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Secara lebih terperinci, 19 wajib pajak merupakan perseroan dan 1 wajib pajak adalah yayasan. Nanti, Kejati diminta untuk negosiasi dengan 20 wajib pajak di wilayah kerja UPTD PPD se-Banten.

"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejati Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tutur Ivan seperti dilansir bantennews.co.id.

Ivan menjelaskan 13 perwakilan wajib pajak telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak. Tunggakan akan dicicil setiap bulan dan lunas paling lambat pada September 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terdapat pula 1 wajib pajak yang sudah melunasi tunggakan PKB-nya. Masih terdapat 6 wajib pajak yang belum memenuhi undangan dari Kejati Banten.

Ivan menambahkan Kejati akan terus mengundang wajib pajak yang belum memenuhi undangan dan akan mendorong pelunasan tunggakan. Kejati, lanjutnya, juga akan terus melaporkan perkembangan penagihan kepada Bapenda Banten setiap bulannya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, kejati, pajak kendaraan bermotor, penagihan pajak, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya