Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerjunkan petugas untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Bakuda Rudi mengatakan penerjunan petugas ke lapangan bertujuan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap target pendapatan asli daerah (PAD) dapat segera tercapai.

"Kami melalui UPTD Samsat akan langsung ke rumah warga guna mendata tunggakan pajaknya, kemudian diminta membayar," katanya, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hingga saat ini, lanjut Rudi, realisasi penerimaan pajak kendaraan telah mencapai sekitar Rp385,17 miliar atau 51,3% dari target Rp698,2 miliar. Dengan capaian tersebut, ia optimistis target penerimaan bakal tercapai 100% pada akhir tahun.

Menurutnya, Bakuda akan melakukan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Misal, dengan menggencarkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Rudi menjelaskan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan dilakukan hingga ke level desa-desa. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mendapatkan dukungan dari Polda Babel.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini akan sangat membantu. Untuk itu, kami akan segera eksekusi tindakan bagi kendaraan yang menunggak. Kami siapkan payung hukum untuk teknis kegiatan ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juni 2022. Insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan PAD.

Program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bayar pajak. Sebab, tahun depan tidak akan ada lagi pemutihan," tutur Rudi seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bangka belitung, pemutihan pajak, utang pajak, kendaraan bermotor, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya