Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 2 unit mobil dan 4 unit truk milik sejumlah penunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan aset milik beberapa wajib pajak tersebut disita karena tunggakan pajak senilai Rp2,25 miliar tidak kunjung dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1,05 miliar," katanya dikutip dari mettanews.id, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Herry menuturkan penyitaan merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

Apabila tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik wajib pajak akan disita dalam rangka melunasi utang pajak.

"Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun, kami tetap tekankan KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," ujar Herry.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain menyita aset, lanjutnya, KPP juga telah memblokir 115 rekening milik wajib pajak. Dari total rekening yang telah diblokir tersebut, sebanyak 49 rekening telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara.

Dengan demikian, masih terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dipindahbukukan ke kas negara apabila wajib pajak pemilik rekening tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan oleh DJP berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Apabila tunggakan pajak dan biaya penagihannya tak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Jika aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Surakarta, penyitaan, penagihan, pajak, daerah, mobil, truk, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya