Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak Rp145 Miliar, Juru Sita Bakal Turun ke Lapangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagih Tunggakan Pajak Rp145 Miliar, Juru Sita Bakal Turun ke Lapangan

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yogyakarta mencatat angka tunggakan pajak daerah hingga kuartal I/2022 mencapai Rp145 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda sekitar Rp54 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan upaya penagihan terhadap penunggak pajak daerah sudah dilakukan. Dalam penagihan tersebut, pemkot bekerja sama dengan pihak kejaksaan.

“Ada upaya lain yang bisa dilakukan, yaitu penagihan paksa. Di DIY baru pertama kali dan sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 123/2021,” katanya seperti dilansir krjogja.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Perwal 123/2021, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan secara paksa di antaranya seperti melakukan penyitaan aset. Pemkot juga sudah memiliki petugas juru sita pajak daerah yang dikukuhkan oleh kepala daerah.

Mengacu perwal tersebut, alur penagihan pajak dimulai dari penerbitan surat teguran kepada wajib pajak, setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Jika selama 21 hari surat teguran itu tidak diindahkan, surat paksa akan diterbitkan. Pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam setelah menerima surat paksa. Jika ternyata tak kunjung dilunasi, tindakan penagihan pajak akan dilanjutkan dengan penyitaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Sudah ada lima juru sita yang dikukuhkan Wali Kota Yogya. Mereka akan turun ke lapangan dengan bantuan dukungan dari wilayah untuk secara paksa menyita harta kekayaan penanggung pajak. Ini yang akan kami lakukan untuk menagih,” tutur Wasesa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota yogyakarta, juru sita, penagihan pajak, pajak, penyitaan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya