Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan Bank BCA guna menindaklanjuti proses penyitaan atas aset penanggung pajak berinisial HS yang tersimpan di bank pada 6 Januari 2023.

KPP Pratama Denpasar Barat menyebut HS memiliki tunggakan pajak hingga Rp4,6 miliar. Setelah melalui berbagai tahapan, KPP akhirnya mencabut pemblokiran 5 rekening milik penanggung pajak disertai dengan proses pemindahbukuan (Pbk) saldo ke kas negara.

“Pada pelaksanaannya, petugas pajak menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen untuk diberikan kepada Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dokumen tersebut antara lain surat permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan, kode billing untuk Pbk, surat konfirmasi dan keterangan dari Bank BCA, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), berita acara sita serta rincian tunggakan wajib pajak.

Setelah surat tugas yang dilampiri beberapa dokumen diberikan, Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto selanjutnya akan berkoordinasi dengan bagian legal dari pihak KCU Bank BCA untuk melanjutkan proses pemindahbukuan.

Setelah melalui serangkaian tindakan penagihan tersebut, KPP berharap HS selaku direktur dari suatu perusahaan dapat segera melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak yang masih harus dibayarkannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pajak, daerah, penyitaan, pemindahbukuan, saldo rekening

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya