Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Bayar Pajak, Rekening WP yang Diblokir Akhirnya Disita

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Kunjung Bayar Pajak, Rekening WP yang Diblokir Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank BCA KCU Matraman, Jakarta Timur pada 14 Juni 2023. Sita rekening tersebut dilaksanakan dalam rangka pelunasan utang wajib pajak.

Dalam keterangan resmi, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menyebutkan penyitaan tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.

“Turut membantu proses sita adalah Kepala Layanan Bank BCA KCU Matraman dan satu orang saksi dari pihak pemerintahan setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Kebon Manggis,” sebut KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penyitaan merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan kantor pajak kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum menyita, kantor pajak telah melakukan pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Penyitaan (PPSP), penyitaan ialah tindakan juru sita pajak dengan tujuan untuk menguasai barang penanggung pajak. Hal ini juga dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Objek Sita

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP. Adapun yang dimaksud dengan barang ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada Pasal 14 ayat 1 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang ada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lainnya termasuk dalam penguasaan di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Andrei Angga Wardhana mengatakan kantor pajak akan melakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara setelah dilakukan tindakan penyitaan.

“Dalam jangka waktu 14 hari, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihannya agar tidak dilakukan pemindahbukuan,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut Andrei, penyitaan rekening menjadi salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak. Harapannya, wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta pasar rebo, pajak, daerah, penagihan, rekening bank, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya