Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Bayar PPh Final UMKM, Pemilik Toko Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Tak Kunjung Bayar PPh Final UMKM, Pemilik Toko Didatangi Petugas Pajak

Pegawai KP2KP Malinau mendatangi salah satu toko handphone di Malinau.

MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke salah satu toko handphone terbesar di Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Alam RT 014, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP Malinau melakukan kunjungan tersebut dalam rangka memberikan imbauan bagi wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran dan pelaporan pajak.

"Hal ini perlu dilaksanakan. Berdasarkan data dari sistem perpajakan, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016 dan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait penyetoran dan pelaporan pajak sejak tahun 2018," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelumnya, tim telah mengundang wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak di KP2KP Malinau dan segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak mengingat omzet toko ini telah mencapai sekitar Rp120 juta per bulannya.

Namun, wajib pajak ternyata tak kunjung melaksanakan kewajiban pajaknya. Alhasil, tim KP2KP mengunjungi toko handphone tersebut dan akan membuatkan kode billing berdasarkan data omzet yang telah diberikan oleh wajib pajak.

“Berlaku untuk sebelum Juli 2018, tarif pajak yang dikenakan masih 1%. Sejak Juli 2018, tarif pajak berubah menjadi 0,5%. Khusus tahun 2022, jika omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun akan tetap dikenakan tarif 0,5%,” jelas Samuel.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran ini mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, pph final umkm, petugas pajak, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya