Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
84
A+
A-
84
Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

"Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/1/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan penganggaran dana untuk kelurahan pada 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aparat pemerintah kota.

Saat itu, dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Misalnya, mendukung pendanaan pencegahan/dan penanganan Covid-19, serta memberi bantuan pada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Pada dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp384,4 triliun pada tahun lalu. Sayangnya, Sri Mulyani tidak memerinci DAU yang harus ditransfer pemda untuk kelurahan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Sudah ada di dalam formula DAU-nya, yang kami harap tetap dialokasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam mendukung fungsi dari kelurahan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerima pertanyaan mengenai kelanjutan dana kelurahan dari anggota Komite II DPD RI. Menurut mereka, masyarakat penasaran dengan kelanjutan anggaran dana kelurahan, termasuk dari pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana kelurahan, sri mulyani, menkeu,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rudi01

Sabtu, 02 Juli 2022 | 22:14 WIB
dana desa dan kelurahan gak pernah dapat di kampung saya mohon di tindak lanjuti

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 28 Januari 2021 | 01:34 WIB
Kata seorang Profesor yg ahli pemerintahan bhw Desa adalah pemerintahan yg semu.. gk nyatol kemana2.. gmn mau di SPJ kan anggaran program... nomen klaturnya... perlu dilihat lagi.

Rendra Salyanson

Minggu, 24 Januari 2021 | 13:57 WIB
untuk DANA DESA juga harus DIAUDIT bu menteri, dana negara selama hampir 5 tahun ini banyak dipergunakan untuk DANA DESA tapi hasil akhirnya banyak yang tidak sesuai, apakah DANA DESA selayaknya harus diberikan lagi, boleh saja diberikan namun besarannya diperkecil, kalau perlu ibu menteri keuangan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya