Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lapor SPT Masa Selama 2 Tahun, Tersangka Diserahkan ke Kejati

A+
A-
16
A+
A-
16
Tak Lapor SPT Masa Selama 2 Tahun, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IKW beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyebut tersangka IKW melalui PT BDM—perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi—diduga melakukan tindak pidana pajak sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sampai dengan Rp832 juta.

"IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013," katanya dikutip dari balitribune.co.id, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyampaikan SPT diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 44B UU KUP, kejaksaan dapat menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.

Penyidikan hanya dapat dihentikan sesuai dengan Pasal 44B apabila IKW selaku tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), IKW sesungguhnya sudah diberi kesempatan oleh otoritas pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda sebesar 100%. Meski begitu, IKW tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dengan adanya kasus tersebut, Anggrah mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bali, penegakan pajak, kejati bali, spt masa, tindak pidana perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:54 WIB
gila 100persen sanksinya. ini negara atau rampok. harus nya sanksi kecil ketika pokok pajaknya sdh dibayar. UU harusnya lebih ke kondisi wp bukannya ke kondisi negara. ini tdk adil.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya