Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lapor SPT sejak 2018, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat PKP

A+
A-
5
A+
A-
5
Tak Lapor SPT sejak 2018, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat PKP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 21 Maret 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Mita Karyani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan PKP yang bergerak di bidang usaha konstruksi. Namun, sejak 2018 hingga saat ini, wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

“Selama NPWP masih berstatus PKP dan aktif maka wajib pajak bersangkutan seharusnya tetap melakukan pelaporan SPT Masa dan juga Tahunan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak lagi memiliki kegiatan usaha sejak 2015 dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT lagi karena mengira tidak perlu dilaporkan apabila sudah nihil.

Merespons konfirmasi dari wajib pajak, Mita menjelaskan wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan meski tidak ada kegiatan usaha. Terlebih, wajib pajak bersangkutan masih berstatus PKP dan aktif.

“Apabila tidak ada kegiatan usaha lagi, wajib pajak dapat melakukan pencabutan PKP sehingga tidak terdaftar menjadi PKP dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Masa,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mita menyebut proses pencabutan PKP memakan waktu sekitar 6 bulan. Wajib pajak bersangkutan juga bahkan dapat dilakukan penghapusan NPWP seusai dilakukan pencabutan status PKP apabila memiliki akta pembubaran.

Pada saat bersamaan, ia juga menjelaskan kembali beberapa kewajiban dari PKP antara lain seperti pelaporan SPT Masa PPN, pelaporan SPT Tahunan badan, tata cara perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

“Untuk memperpanjang sertifikat elektronik, wajib pajak dapat melengkapi persyaratan berupa formulir sertifikat elektronik, fotokopi KTP, fotokopi NPWP direktur dan CV dan dapat langsung diserahkan ke KPP Pratama Sumedang,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, SPT Tahunan, SPT Masa PPN, pengusaha kena pajak, PKP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya