Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

A+
A-
7
A+
A-
7
Tak Lunasi Utang Pajak Rp 906 Juta, Mobil dan Giro WP Badan Disita KPP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset berupa 1 unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik wajib pajak badan PT T.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan wajib pajak badan tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp906 juta. Menurutnya, sita dilakukan lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak tersebut.

"Sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Herry menuturkan tindakan penyitaan dilakukan oleh JSPN untuk menguasai aset milik penanggung pajak. Dia menuturkan aset tersebut dijadikan jaminan bagi penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement sehingga wajib pajak melunasi utang pajaknya. Meski begitu, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," tuturnya.

Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 sejak dilakukannya penyitaan, aset milik wajib pajak akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," ujar JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir dikutip dari solopos.com.

Bila aset sitaan yang dimaksud berbentuk giro, aset tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Surakarta, penyitaan, penagihan, pajak, daerah, mobil, giro, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya