Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Proses Pemindahbukuan Bisa Dipantau Online

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Perlu ke Kantor Pajak, Proses Pemindahbukuan Bisa Dipantau Online

Ilustrasi.

BA’A, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ba’a memberikan solusi kepada wajib pajak terkait dengan adanya kesalahan dalam menginput data jenis pajak pada pembuatan kode billing yang sudah dibayarkan.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Baa Arnalda Janssencia Lopes mengatakan wajib pajak dapat memakai pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) untuk memperbaiki kekeliruan saat pembuatan kode billing tersebut.

“Sejak 12 Desember 2022, e-Pbk sudah berlaku secara nasional sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Arnalda menjelaskan layanan e-Pbk dapat diakses wajib pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id dan telah memiliki sertifikat elektronik. Untuk menggunakan fitur e-Pbk di DJP Online, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur e-Pbk tersebut.

“Silakan mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu pada tab Profil lalu tekan Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, kemudian tekan Ubah Fitur. Selanjutnya, e-Pbk dapat diakses pada menu Layanan,” tuturnya.

Terdapat beberapa submenu pada layanan e-Pbk di antaranya menu Dashboard untuk menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses, menu permohonan untuk melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, menu monitoring untuk memantau proses pemindahbukuan, serta menu konfirmasi untuk menampilkan detail permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Dengan adanya e-Pbk ini, KP2KP Baa berharap wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya.

“Menu monitoring juga dapat mempermudah kami memantau proses pemindahbukuan sehingga tidak perlu lagi menanyakan ke kantor pajak,” tutur wajib pajak yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut.

Sebagai informasi, e-Pbk merupakan kependekan dari pemindahbukuan elektronik. Sesuai dengan namanya, e-Pbk merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 24/2014). Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp ba'a, pemindahbukuan, pajak, daerah, DJP Online, e-Pbk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya