Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Semua Layanan Bakal Digital, Ini Alasan Ditjen Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Semua Layanan Bakal Digital, Ini Alasan Ditjen Pajak

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak seluruh proses bisnis pelayanan akan dialihkan menjadi berbasis elektronik. Layanan tatap muka secara langsung masih akan dipertahankan meski otoritas pajak tengah melakukan transformasi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat tiga pertimbangan utama pelayanan konvensional tatap muka tetap dipertahankan saat DJP melakukan transformasi digital. Pertama, pertimbangan risiko pekerjaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentunya, di antaranya adalah pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi," katanya pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, lanjut Neilmaldrin, DJP tetap mempertahankan beberapa pelayanan konvensional disebabkan adanya kebutuhan untuk terjun langsung ke lapangan. Misal, proses bisnis yang harus membawa alat atau perlengkapan pendukung.

Ketiga, jumlah pengguna layanan. Menurutnya, migrasi layanan konvensional ke digital adalah untuk memperluas jangkauan kepada wajib pajak. Jika pengguna layanan sedikit maka proses digitalisasi menjadi tidak efektif.

"Kami juga mempertimbangkan apabila [jumlah] pengguna ternyata sangat sedikit dan kurang efisien bila dilakukan otomasi," jelasnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Otoritas pajak sebelumnya menyampaikan terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.

Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses secara konvensional atau melalui kedatangan langsung tatap muka.

Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih konvensional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, digitalisasi, ditjen pajak, layanan tatap muka, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya