Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor PPN, Direktur Real Estat Divonis Penjara & Denda Rp840 Juta

A+
A-
4
A+
A-
4
Tak Setor PPN, Direktur Real Estat Divonis Penjara & Denda Rp840 Juta

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan denda Rp840 juta kepada terdakwa tindak pidana perpajakan dalam perkara Nomor 587/Pid.Sus/2021/PNByw.

Kanwil DJP Jawa Timur III menjelaskan terdakwa berinisial DEAL merupakan Direktur PT EAT, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan terdaftar di wilayah Banyuwangi.

PT EAT menjual bahan material bangunan dan menerbitkan faktur pajak atas penjualan tersebut dan menerima pembayaran senilai barang dan PPN dari pembeli. Namun, PT EAT tidak melaporkan faktur pajak terkait ke dalam SPT Masa PPN sehingga tidak ada penyetoran PPN.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Atas tindakannya, terdakwa DEAL telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp420,05 juta,” sebut Kanwil DJP Jawa Timur III seperti dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/4/2022).

Terdakwa disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP j.o. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan UU Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika terdakwa tak membayar denda yang ditentukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada terdakwa DEAL untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan.

Tindakan persuasif telah dilakukan DJP sejak Januari hingga September 2019 dan wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2021.

Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, Direktur PT EAT juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam jangka waktu 4 bulan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan, yaitu mulai April hingga Juli 2021.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Akan tetapi, wajib pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas kanwil.

Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dari para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III.

DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, vonis penjara, denda, tindak pidana perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya