Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

A+
A-
8
A+
A-
8
Tak Setor Uang Pajak Rp 1,33 Miliar, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial W ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto menjelaskan tersangka W selaku direktur PT SCMJ ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tindakan tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,33 miliar," katanya dikutip dari kaltimtoday.co, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, tindak pidana dilakukan oleh tersangka W pada 2018 dan 2019. Secara kronologis, W melalui PT SCMJ melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit kepada PT AWB dan jasa pembangunan fasilitas PLTU kepada PT RPSL.

PT SCMJ menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi. Kedua lawan transaksi juga telah membayar PPN kepada PT SCMJ. Namun, PPN yang dipungut oleh PT SCMJ tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.

PT SCMJ diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2018, Desember 2019, Januari hingga Mei 2019, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, PT SCMJ menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Akibat perbuatannya, W terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat pajak yang tidak dibayar.

Guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah melakukan penyitaan aset sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Nantinya, jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi atas harta sesuai nilai denda yang diputus oleh hakim pengadilan negeri. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kaltimtara, penegakan hukum, tindak pidana, pajak, PPN, kejari, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya