Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tambahan Penerimaan dari Kenaikan Tarif PPN Capai Rp21 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambahan Penerimaan dari Kenaikan Tarif PPN Capai Rp21 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah memberikan tambahan penerimaan pajak kurang lebih senilai Rp21,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN terus meningkat setiap bulan. Menurutnya, perkembangan tersebut mencerminkan pemulihan ekonomi yang kencang.

"Ini menggambarkan walau PPN sama-sama 1%, tetapi karena objeknya naik artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan perbulannya meningkat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat pertama kali diterapkan pada April 2022, kenaikan tarif PPN hanya menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp1,96 triliun. Pada bulan selanjutnya, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif tersebut naik menjadi Rp5,74 triliun.

Pada Juli 2022, pemerintah mencatat tambahan penerimaan pajak berkas kenaikan tarif PPN mencapai Rp7,15 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Hingga Juli 2022, realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM mencapai Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target yang sudah direvisi pada Perpres 98/2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PPN dalam negeri tercatat telah tumbuh 44,3% sejalan dengan aktivitas ekonomi. Khusus pada Juli 2022, realisasi PPN dalam negeri mampu tumbuh 70,6%. Adapun realisasi PPN impor hingga Juli 2022 tumbuh 46,5%.

"Ini menggambarkan kenaikan impor untuk produksi melonjak cukup solid. Ini konsisten dengan kuartal I/2022 dan kuartal II/2022 yang tumbuhnya di atas 40%," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, PPN 11%, tarif PPN, UU HPP, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya