Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tambahan Setoran Pajak Berkat Dinamisasi Capai Rp251 Miliar pada 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambahan Setoran Pajak Berkat Dinamisasi Capai Rp251 Miliar pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak meraup tambahan penerimaan pajak sejumlah Rp251 miliar pada 2022 berkat dinamisasi. Melalui dinamisasi, wajib pajak yang mengalami peningkatan aktivitas usaha wajib untuk menaikkan angsuran PPh Pasal 25.

Merujuk pada Laporan Kinerja Ditjen Pajak (DJP) 2022, penelitian kenaikan angsuran dilaksanakan pada kuartal III/2022. Setiap kantor pelayanan pratama (KPP) mendapatkan target kenaikan angsuran PPh Pasal 25.

"Semua KPP telah mencapai target penelitian kenaikan angsuran dan tambahan penerimaan dari indikator kinerja utama (IKU) penelitian kenaikan angsuran 2022 sebesar Rp251 miliar," tulis DJP, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Data yang menjadi dasar bagi kanwil untuk menetapkan target kenaikan angsuran telah tercantum dalam Nota Dinas No. ND-959/PJ.08/2022 tanggal 6 Juli 2022 dan Nota Dinas ND-1389/PJ.08/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Sebelum wajib pajak dibebani kenaikan angsuran PPh Pasal 25, KPP harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Monitoring atas kegiatan penelitian kenaikan angsuran dilakukan melalui aplikasi Managerial Dashboard and Online Reporting (Mandor).

Untuk diketahui, kegiatan dinamisasi dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.

Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lakin djp 2022, penerimaan pajak, dinamisasi, DJP, pajak, KPP, IKU, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya