Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

A+
A-
1
A+
A-
1
Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Pengumuman lelang dari KPP Pratama Purbalingga.

PURBALINGGA, DDTCNews – KPP Pratama Purbalingga akan melaksanakan lelang barang hasil sitaan pajak pada 8 Desember 2022. Objek sitaan pajak yang akan dilelang berupa sebidang tanah di Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga.

Pelaksanaan lelang hasil sitaan pajak tersebut akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dengan mekanisme closed bidding yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id.

“Obyek lelang adalah sebidang tanah sesuai SHGB No.00224 dengan luas tanah 90 m2 atas nama PT Graha Perwira Pratama beralamat di Perum Griya Perwira Asri, Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga,” sebut KPP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp142 juta dengan uang jaminan yang perlu disiapkan senilai Rp65 juta. Nominal jaminan tersebut disetorkan ke rekening virtual account (VA) selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam pengumuman lelang tersebut ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankan untuk untuk mengikuti pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Batas akhir pelaksanaan lelang ditetapkan Kamis (8/12/2022) pukul 11.00 WIB. Setelah batas akhir penawaran akan ditetapkan pemenang lelang yang wajib melunasi harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, terdapat bea lelang pembeli yang ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang yang disetujui nantinya.

Selanjutnya, objek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya, peserta lelang yang telah disahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dan objek yang dilelang sesuai apa adanya. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purbalingga, lelang pajak, hasil sitaan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya