Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB guna mendukung proses penagihan tunggakan pajak daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Lombok Utara Khaerudin Nasir mengatakan Pemkab Lombok Utara sudah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan sejak Oktober 2022.

"Saat ini, ada tiga wajib pajak yang ditangani kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketiga wajib pajak yang dimaksud diketahui masih memiliki tunggakan pajak hotel, pajak restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam beberapa tahun pajak. Dari ketiga wajib pajak tersebut, di antaranya bahkan sudah menunggak sejak 2018.

"Mereka ada yang menunggak pajak hotel dan restoran dan PBB. Untuk pajak hotel dan restoran yang belum dibayar itu ada yang Rp1,3 miliar dan Rp3,5 miliar, sedangkan untuk PBB itu Rp500 juta," ujar Nasir seperti dilansir radarlombok.co.id.

Berkat peran serta kejaksaan, lanjut Nasir, wajib pajak tersebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan. Wajib pajak diberi waktu sampai dengan Oktober 2023 untuk segera melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika utang pajak tak dilunasi dengan tepat waktu, pemkab dapat melakukan penyitaan aset ataupun pencabutan izin.

"Kalau tidak ada itikad baik maka akan ditindaklanjuti dengan litigasi atau penyitaan barang. Tidak menutup kemungkinan juga pencabutan izin," ujar Nasir. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok utara, penagihan pajak, kejaksaan tinggi, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya