Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanggapi Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kemenkeu Dukung Langkah KPK

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis pernyataan terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan upaya yang dilakukan KPK bukan kasus baru, melainkan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat DJP. Dia menyampaikan pegawai DJP WR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2021 dan dilanjutkan dengan penahanan pada pekan ini. Selain WR, KPK juga menetapkan tersangka baru pegawai DJP dengan inisial AS.

"Kami tentu sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai DJP sebagai hasil penyidikan KPK. Kemenkeu tidak memberikan toleransi tindakan seperti itu yang sangat mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dilakukan," katanya dalam konferensi pers KPK pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Awan menyampaikan apresiasi pada upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Itjen Kemenkeu dan kepatuhan internal DJP. Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut tidak lepas dari tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Dia memastikan upaya perbaikan fundamental terus dilakukan Kemenkeu khususnya DJP. Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

"Kemenkeu menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK untuk membersihkan Kemenkeu dari oknum yang tidak bertanggung jawab," terangnya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Awan memastikan potensi kekurangan pembayaran pajak yang muncul dari kasus tersebut tetap ditindaklanjuti. Tim pemeriksa gabungan sudah dibentuk yang terdiri dari unsur fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Itjen Kemenkeu.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visi Kemenkeu yang bersih dan berintegritas, menurutnya, membutuhkan peran aktif masyarakat dan wajib pajak agar patuh serta tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Mengimbau kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakan dan membayar pajak sesuai aturan. Setiap pajak yang dibayar akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat, setiap pajak yang masuk ke kas negara digunakan untuk membiayai APBN dan salah satunya saat ini untuk biaya vaksin Covid kepada seluruh rakyat," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, suap pajak, kasus suap pajak, Ditjen Pajak, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya