Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan

A+
A-
10
A+
A-
10
Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN Bisa Dipenuhi Tanpa Pemeriksaan

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 memungkinkan pembeli atau penerima jasa untuk memenuhi tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN secara self-assessment.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas mengatakan dalam aturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, konsumen hanya dapat dimintai pertanggungjawaban renteng melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

"Ada tidak sih ruang untuk mengedepankan self-assessment system dulu? Kalau SKP kan kami datang dan kami periksa lalu ditemukan ada konsumsi yang PPN-nya belum dibayar," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, diatur tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Meski tanggung jawab renteng dapat dipenuhi secara self-assessment, lanjut Bill, DJP akan tetap melakukan penagihan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) terlebih dahulu.

"Kami harus kejar dulu PKP penjualnya. Jangan langsung kepada si pemikulnya. Kami mau Pasal 3A UU PPN dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diatur dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, kewajiban PKP selaku penanggungjawab PPN akan dikedepankan terlebih dahulu.

"Kalau seandainya penanggungjawab ini [PKP penjual] sudah bisa membuktikan dia memungut, menyetor, dan melapor maka sebetulnya tanggung jawab renteng tidak dapat dilaksanakan," ujar Bill.

Bila seandainya PKP penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, konsumen harus menunjukkan bukti PPN sudah dibayar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kalau bisa menunjukkan buktinya, sesungguhnya tanggung jawab renteng tidak bisa dilaksanakan," kata Bill. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, tanggung jawab renteng, pajak, pembayaran pajak, PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya