Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggung Jawab Renteng PPN Bisa Dibayar Menggunakan SSP

A+
A-
10
A+
A-
10
Tanggung Jawab Renteng PPN Bisa Dibayar Menggunakan SSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pembeli dapat melakukan pembayaran PPN menggunakan surat setoran pajak (SSP) guna memenuhi aturan tanggung jawab renteng seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.

Dengan ketentuan terbaru tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.

"Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN/PPnBM ... dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN/PPnBM yang terutang menggunakan SSP," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tanggung jawab secara renteng bisa ditagih DJP memakai SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKBT) jika pembeli atau penerima jasa diketahui tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN/PPnBM sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN/PPnBM akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Untuk diketahui, pembeli barang atau penerima jasa memiliki tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN. Tanggung jawab ini timbul bila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/JKP dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual BKP/JKP

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada pasal penjelas dari Pasal 16F UU PPN, dijelaskan bahwa secara prinsip beban dari pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada konsumen. Simak 'Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal PP 44/2022 Turunan UU HPP'

Oleh karena itu, konsumen turut bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang bila ternyata PPN itu tak dapat ditagih kepada penjual BKP/JKP dan konsumen tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, tanggung jawab renteng, pajak, pembayaran pajak, PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya