Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggung PPh Pasal 21 Karyawan, Perusahaan Bisa Pilih Koreksi Fiskal?

A+
A-
66
A+
A-
66
Tanggung PPh Pasal 21 Karyawan, Perusahaan Bisa Pilih Koreksi Fiskal?

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kiri) saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi PMK-66 Tahun 2023 dan Update Reformasi Perpajakan. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni menjadi moderator dalam acara tersebut, Selasa (18/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan harus menggunakan rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan terhadap PPh Pasal 21 karyawan yang selama ini ditanggung.

Dalam Sosialisasi PMK-66 Tahun 2023 dan Update Reformasi Perpajakan, salah satu peserta bertanya mengenai boleh atau tidaknya melakukan koreksi fiskal atas nilai PPh Pasal 21 karyawan. Dengan demikian, nilai yang ditanggung perusahaan bukan merupakan objek pajak bagi karyawan.

Merespons pertanyaan itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan perusahaan harus tetap menggunakan rezim baru sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PP 55/2022, dan PMK 66/2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Undang-undang memperbolehkan untuk dibiayakan. Kalau enggak mau ya sudah [dikoreksi fiskal], tapi perusahaan tetap wajib … harus memotong PPh karyawannya. Kalau itu enggak boleh ditawar,” ujar Hestu, Selasa (18/7/2023).

Hestu kembali mengingatkan kembali mengenai rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/kenikmatan yang berubah signifikan dibandingkan sebelumnya. “Regulasi sudah berubah. [Dengan] UU HPP dibalik. [Dari] nondeductible-nontaxable menjadi deductible-taxable.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni – yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi tersebut—mengatakan dengan adanya rezim baru, fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja menjadi objek pajak bagi karyawannya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek pajak. Di sisi lain, pemberi kerja dapat membiayakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut. Perlakuan tersebut menjadi sama dengan skema fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja.

“Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

Dengan skema ditunjang perusahaan (gross-up), PPh Pasal 21 tersebut merupakan objek pajak penghasilan (taxable income). Bagi perusahaan, tunjangan PPh Pasal 21 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan kena pajak.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Pemotongan PPh oleh Perusahaan

Pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mulai masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 21, pajak penghasilan, pajak karyawan, natura, kenikmatan, UU HPP, PP 55/2022, PMK 66/2023.

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya