Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Target PAD Triwulan I 2017 Meleset

A+
A-
0
A+
A-
0
Target PAD Triwulan I 2017 Meleset

BATAM, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam pada triwulan I 2017 meleset dari target, atau hanya Rp174,3 miliar atau 15,03% dari target Rp1,16 triliun. Sementara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menargetkan untuk bisa mencapai realisasi 25%.

Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan hal tersebut disebabkan oleh minimnya kontribusi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya 9% dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5%.

"BPHTB dan PBB, dampaknya sangat besar. Termasuk retribusi parkir tepi jalan umum, yang sampai saat ini perdanya masih dibahas di DPRD Batam," ujarnya di Batam, Kamis (11/5).

Baca Juga: Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Sementara itu target 2017 dari sektor BPHTB dipatok Rp342,5 miliar dan PBB Rp106,5 miliar. Adapun retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum ditargetkan Rp30 miliar, namun hanya tercapai Rp971 juta atau hanya 3,4%.

"Hanya retribusi pelayanan persampahan yang mencapai target dari target keseluruhan setara Rp25 miliar, terealisasi Rp7,05 miliar pada triwulan I tahun 2017. Dan ini baru pertama kalinya," tuturnya seperti dilansir di batampos.co.id.

Menurut Azmansyah, tak tercapainya target PAD pada triwulan I ini salah satunya disebabkan karena banyaknya kendala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Tak hanya itu, lambatnya Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam juga menjadi kendala lain atas terhambatnya penyerapan PAD. “Proses jual beli rumah tidak bisa dilakukan, sehingga banyak yang tertahan di BP Batam,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjutnya, Wali Kota Batam sudah beberapa kali mengingatkan agar IPH yang tertahan segera dikeluarkan agar tidak terjadi perlambatan. "Yang sebelumnya IPH bisa dilakukan notaris. Tetapi awal tahun 2016 diambil alih BP Batam. Oktober 2016 sudah terjadi perlambatan. IPH yang ada sekarang ini merupakan barang lama semua," kata Azmansyah.

Selain empat sumber PAD tersebut, pajak hotel baru terealisasi Rp22,1 miliar atau 18,86%, dari target Rp117 miliar. Pajak restoran hingga triwulan pertama ini tercapai Rp13,67 miliar atau 20,41% dari target Rp67 miliar, sedangkan pajak hiburan ditarget Rp25 miliar tapi baru terealisasi Rp5,8 miliar atau 23%.

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Hal yang sama juga terlihat di pajak reklame, dari targetnya Rp8,03 miliar hanya terealisasi Rp1,58 miliar. Pajak penerangan jalan umum dengan realisasi Rp33,3 miliar atau 20,9% dari target Rp162 miliar. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan baru terealisasi Rp0,5 miliar atau 6% dari Rp8,4 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan asli daerah, apbd, kota batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB
UJI MATERIIL

Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:30 WIB
UJI MATERIIL

Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 10 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENDAPATAN DAERAH

Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak