Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali meningkatkan target penerimaan retribusi dalam APBD-Perubahan 2021.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi I Made Widiyasa mengatakan target retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) tidak terpengaruh pandemi. Untuk itu, target pungutan naik dalam APBD-P 2021.

"Retribusi IMTA tetap berjalan seperti biasa," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Made menuturkan target retribusi IMTA tahun ini ditetapkan senilai Rp3 miliar. Hingga Agustus 2021, setoran retribusi dari IMTA sudah melampaui target yaitu sejumlah Rp3,2 miliar. Pemkot kemudian menaikkan target setoran menjadi Rp4 miliar tahun ini.

Dia menilai setoran retribusi IMTA ternyata tidak terdampak pandemi dan hal itu terlihat dari statistik penerimaan bulanan sejak awal tahun ini. Pada Mei 2021, setoran IMTA mencapai Rp199,6 juta. Lalu pada Agustus, setoran IMTA sejumlah Rp387,3 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi menuturkan pengawasan pajak menjadi strategi yang dijalankan dalam mengamankan target pajak dan retribusi hingga akhir tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia juga berharap para pelaku usaha dapat menyetorkan pajak secara tepat waktu. Hal tersebut karena kegiatan pariwisata mulai pulih, khususnya pada okupansi hotel, restoran dan kegiatan hiburan yang kembali dibuka.

"Realisasi perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan hingga saat ini cukup baik. Kami selalu imbau agar melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota denpasar, tenaga asing, retribusi, APBD, pendapatan asli daerah, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya