Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan tarif sanksi administrasi bunga pada pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Salah satu contohnya ialah pada Pasal 72 ayat (3) RUU KUPDRD yang mengatur apabila pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) menimbulkan kurang bayar maka kekurangan pembayaran dikenai sanksi berupa bunga.

"Sanksi…dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri [keuangan] dari jumlah pajak yang kurang dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 72 ayat (4) RUU KUPDRD, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, terdapat pula pengenaan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan jika penelitian oleh otoritas pajak menunjukkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kekurangan pembayaran pajak dan bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Dengan demikian, tarif sanksi administrasi bunga yang berlaku di daerah bakal sama dengan tarif yang berlaku dalam ketentuan pajak pusat. Selama ini, tarif bunga yang berlaku dalam ketentuan perpajakan daerah sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Untuk diketahui, tarif sanksi administrasi bunga pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP diubah menjadi tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perubahan struktur tarif sanksi administrasi bunga—dari yang awalnya flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor—tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Makin berat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut.

Contoh, bila menunda pembayaran pajak maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor 0%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila tidak membayar pajak dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU KUPDRD, pajak daerah, pajak, tarif bunga, sanksi administrasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya