Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya

A+
A-
160
A+
A-
160
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begini Contoh Pemotongannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Merujuk pada lampiran PP 58/2023, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

"Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai contoh, Tuan R adalah pegawai tetap pada perusahaan ABC. Pada 2024, Tuan R menerima gaji senilai Rp10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp100.000 per bulan. Tuan R sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga status PTKP-nya adalah K/0.

Mengingat status PTKP Tuan R adalah K/0, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan R pada masa pajak Januari hingga November 2024 memakai tarif efektif kategori A. Dalam kategori tersebut, penghasilan di atas Rp9,65 juta hingga Rp10,05 juta dipotong PPh Pasal 21 sebesar 2%.

Dengan demikian, besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC pada masa pajak Januari hingga November 2024 senilai Rp10 juta x 2% = Rp200.000.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Khusus Desember 2024, pemotongan PPh Pasal 21 dihitung memakai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember 2024 turut memperhitungkan penghasilan yang diterima Tuan R dalam 1 tahun pajak, yakni mulai Januari hingga Desember 2024.

Pada akhir tahun, Tuan R diketahui menerima gaji Rp120 juta sepanjang 2024. Berkat pengurangan dari biaya jabatan senilai Rp6 juta dan iuran pensiun senilai Rp1,2 juta (Rp100.000 x 12), penghasilan neto Tuan R dalam setahun sejumlah Rp112,8 juta.

Setelah dikurangkan dengan PTKP setahun senilai Rp58,5 juta (K/0) maka diperoleh penghasilan kena pajak Tuan R senilai Rp54,3 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp60 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Alhasil, PPh Pasal 21 atas Tuan R dalam setahun mencapai Rp2.715.000.

Mengingat pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sudah dilaksanakan pada Januari hingga November 2024, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus untuk Desember 2024 adalah Rp2.715.000 - (Rp200.000 x 11) = Rp515.000.

Wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam mengenai tarif pajak efektif tersebut dapat menyimak panduan yang disediakan oleh Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2023, tarif efektif pph pasal 21, pemotongan pph pasal 21, pph pasal 21, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo

Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:36 WIB
Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

Johan Yazid

Jum'at, 29 Desember 2023 | 17:28 WIB
sangat bermanfaat
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya