Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

A+
A-
11
A+
A-
11
Tarif PPh Orang Kaya Naik, Otoritas Perlu Telisik Dua Aspek Ini

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar dari 30% menjadi 35% dinilai merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi penerimaan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan tujuan akhir dari perubahan kebijakan pajak. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan dari otoritas.

"Jadi perlu adanya tinjauan lebih dalam tentang perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak HNWI (high net worth individuals)," katanya dalam acara Market Review IDX Channel pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bawono menjelaskan terdapat dua aspek penting yang perlu jadi perhatian pemerintah apabila sudah menetapkan tarif PPh sebesar 35% bagi penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar. Pertama, melihat aspek komposisi penghasilan wajib pajak orang kaya.

Menurutnya, sebagian besar dari penghasilan dari kelompok wajib pajak paling tinggi ini berasal dari sumber pendapatan modal. Pos pendapatan ini masuk rezim PPh final yang sudah dipotong pajak sehingga tidak menjadi bagian dari sistem pajak progresif PPh orang pribadi.

Kedua, pemerintah perlu menyelisik lebih jauh tentang kepatuhan pajak orang kaya. Sebab, kelompok wajib ini memiliki akses luas terhadap sumber daya ekonomi dan politik. Hal tersebut tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga mencakup akses yang tersedia di luar negeri.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Aspek kepatuhan pajak WP HNWI menjadi perhatian di berbagai negara karena mempunyai banyak akses. Jadi ini [kenaikan tarif PPh orang kaya] sebagai starting point dan harus dilanjutkan apakah sudah optimal atau belum," ujar Bawono.

Dia menambahkan rencana kenaikan tarif pajak bagi kelompok kaya merupakan sinyal otoritas membuat sistem pajak yang lebih inklusif. Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar melalui pajak demi pemulihan ekonomi.

"Dengan klausul ini, pemerintah memberikan sinyal bahwa sistem pajak digunakan sebagai alat redistribusi penghasilan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu hpp, hnwi, tax bracket, penghasilan kena pajak, PPh orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya