Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12%, Tahun Politik Tetap Jadi Pertimbangan

A+
A-
28
A+
A-
28
Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12%, Tahun Politik Tetap Jadi Pertimbangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan tetap dieksekusi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/5/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sesuai dengan amanat UU HPP, kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat 1 Januari 2025. Yon mengatakan amanat itu akan tetap dijalankan meskipun ada momentum tahun politik.

“[Tahun politik] pastilah [menjadi pertimbangan], tetapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pengesahan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah mereformasi kebijakan pajak. Salah satu ruang lingkup UU HPP adalah kebijakan PPN. Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Mengenai kebijakan tersebut, pemerintah sempat mengestimasi kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan berkontribusi menambah penerimaan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun per bulan atau setidaknya Rp60 triliun dalam setahun.

Selain mengenai rencana kenaikan tarif PPN, ada pula ulasan terkait dengan tindakan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian, ada ulasan tentang aplikasi e-reporting PPS.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU HPP dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk situasi perekonomian. Namun, dia belum dapat memastikan waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

"Di undang-undang bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," ujarnya. (DDTCNews)

Penyampaian Surat Teguran

Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022. Surat teguran disampaikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk belum melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Atas wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan surat teguran sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Kurang Bayar Pajak Akibat Salah Tulis atau Salah Hitung

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung, dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan dirjen pajak menerbitkan STP.

“Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila … dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun yang dimaksud dengan penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. (DDTCNews)

Reformasi Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah terus berupaya mereformasi sistem pajak di Indonesia. Suryo mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak sebagai bagian dari upaya menyehatkan APBN setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Salah satu capaian penting dalam reformasi tersebut yakni pengesahan UU HPP.

"Implementasi UU HPP penting sebagai bagian dari reformasi untuk memperkuat perekonomian dan penerimaan negara," katanya dalam Asia Pacific Tax Forum ke-14. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Aplikasi e-Reporting PPS

Memasuki Mei 2023, aplikasi pelaporan realisasi repatriasi dan investasi program pengungkapan sukarela (PPS) masih belum tersedia di DJPOnline. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-reporting PPS masih dalam proses pengembangan.

"Untuk aplikasi e-reporting PPS saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Dwi.

Awalnya, DJP berencana untuk mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS pada 1 Mei 2023. Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harus melaporkan repatriasi dan investasinya paling lambat pada 31 Mei 2023. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPN, Ditjen Pajak, DJP, UU PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya