Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap reformasi pajak yang telah diterapkan sejauh ini, sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

"Kita harus lihat ini. Pelan-pelan saja. Lihat implementasinya dan apa yang kita capai. Sambil kami evaluasi, kita terus melihat peluang-peluang perbaikan," katanya di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui UU HPP, lanjut Febrio, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai agenda reformasi perpajakan seperti penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) dan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Reform secara Keseluruhan, Tidak Setengah-Setengah

UU HPP juga telah memperlebar layer pertama tarif PPh orang pribadi, memberikan fasilitas omzet bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta, dan menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% mulai April 2022.

"Ini akan berjalan beriringan sehingga Kami tidak akan buru-buru, tidak akan gegabah. Kita lihat ekonominya sudah bergerak dengan kuat, belanjanya kuat. Jadi, reform-nya akan secara keseluruhan, tidak setengah-setengah," ujar Febrio.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, bukan 12%.

Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan naik jadi 11% pada 1 April 2022 dan harus naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, kemenkeu, UU HPP, tarif PPN, peraturan pajak, pajak, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya