Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Emas Perhiasan bila PKP Pedagang Tak Punya Faktur Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif PPN Emas Perhiasan bila PKP Pedagang Tak Punya Faktur Pajak

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di salah satu toko di Pusat Emas Cikini, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Donny Aditra/wpa/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,65% atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir apabila PKP tersebut tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas tersebut.

Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

“[Besaran tertentu] sebesar 15% dari tarif PPN dikali dengan harga jual…dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud…,” demikian penggalan Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tarif PPN sebesar 1,65% dari harga jual tersebut juga berlaku atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya, dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud.

Jika PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud maka tarif PPN yang dipungut dari konsumen akhir menjadi 1,1%. Hal ini juga berlaku atas emas perhiasan yang diserahkan kepada pedagang emas perhiasan lainnya.

“[Besaran tertentu] sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual…dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud…,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf a PMK 48/2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan ternyata juga melakukan penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis maka PKP yang dimaksud wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif PPN, emas perhiasan, pkp pedagang emas, besaran tertentu, pajak, pmk 48/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?