Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

A+
A-
5
A+
A-
5
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Tarif PPN dengan besaran tertentu yang dikenakan atas 5 jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu bakal meningkat mulai 2025 sepanjang ketentuan tarif PPN umum sebesar 12% sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 direalisasikan.

Sebagaimana telah diamanatkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN umum dinaikkan dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Selasa (16/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kenaikan tarif PPN umum akan memengaruhi tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan atas 5 jenis JKP. Adapun pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

JKP tertentu tersebut meliputi jasa pengiriman paket; jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata; jasa pengurusan transportasi (freight forwarding); jasa pemasaran dengan media voucer; dan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Sementara itu, besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN. Besaran tertentu tersebut umumnya berupa tarif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Secara umum, besaran tertentu yang dikenakan atas JKP tertentu ialah 10% dari tarif PPN yang berlaku. Saat ini, 5 jenis JKP tertentu dihitung dengan mengalikan tarif 1,1% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tiap-tiap jasa.

Jika tarif PPN umum resmi menjadi 12% maka tarif PPN besaran tertentu naik menjadi 1,2%. Khusus, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang tagihannya tidak diperinci, tarif PPN besaran tertentunya naik dari 0,55% menjadi 0,6%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, tarif ppn, tarif ppn umum, tarif ppn dengan besaran tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya