Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tata Cara Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

A+
A-
13
A+
A-
13
Tata Cara Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah

PENAGIHAN pajak daerah merupakan salah satu rangkaian dari proses pemungutan pajak daerah.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak ditemukan definisi secara spesifik dari penagihan pajak daerah. Definisi penagihan pajak secara umum tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (UU PPSP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PPSP, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Penanggung pajak, menurut Pasal 1 angka 28 UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ialah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penagihan pajak dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), surat tagihan pajak daerah (STPD), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (2) UU PDRD.

Keluarnya surat atau keputusan tersebut menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak, kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU PDRD, kepala daerah dapat menerbitkan STPD dalam tiga hal. Pertama, pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kedua, dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Ketiga, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD pada poin pertama dan kedua akan ditambahkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih melalui STPD.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pasal 101 ayat (3) UU PDRD menyatakan kepala daerah atas permohonan wajib pajak, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan pengenaan bunga sebesar 2% sebulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.

Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila penunggak pajak tidak menghiraukan prosedur-prosedur awal dari penagihan pajak, penunggak pajak dapat disandera bahkan disita hartanya.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) UU PDRD. Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP 55/2016) mengamanatkan atas piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Kedaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitan surat teguran dan/atau surat pajak atau adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam hal dikeluarkan surat teguran dan/atau surat paksa maka kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat tersebut.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Pengakuan utang pajak secara langsung adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah. Pengakuan utang secara tidak langsung dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak daerah, penagihan pajak, piutang pajak, penanggung pajak, UU PDRD, UU PPSP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya