Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

A+
A-
1
A+
A-
1
Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia mencapai 18%-22% pada 2045

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko kenaikan tax ratio menjadi salah satu sasaran dari transformasi tata kelola untuk Indonesia 2045. Pada tahun itu, Indonesia diharapkan telah menjadi negara berpenghasilan tinggi atau negara maju.

"Rasio pajak terhadap PDB kita harapkan 18% sampai dengan 22%," katanya dalam Konsultasi Publik RPJPN 2025-2045, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bogat menuturkan tax ratio menjadi salah satu isu penting dalam stabilitas ekonomi makro. Dia menilai stabilitas ekonomi makro pada saat ini masih menghadapi tantangan dari sisi fiskal dan moneter.

Dia menjelaskan tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13,3% pada 2008. Sayangnya, data tax ratio kemudian mengalami penurunan, termasuk akibat pandemi Covid-19, hingga menjadi 10,4% pada 2022.

Pemerintah pada saat ini juga terus berupaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan tax ratio. Langkah yang dilakukan di antaranya melakukan reformasi mulai dari sisi kebijakan, organisasi, hingga proses bisnis.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Misal, mengenai reformasi dari sisi kebijakan. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain tax ratio, pemerintah juga memiliki beberapa sasaran transformasi tata kelola pada 2045 di antaranya indeks demokrasi Indonesia tinggi, Asia power index (military capability) 45,0, indeks pembangunan hukum 0,84, tingkat inflasi 2% plus minus 1%. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio pajak, tax ratio, bappenas, negara maju, RPJPN 2025-2045, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya