Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Tekan Pertumbuhan Angka Tunawisma, Insentif Pajak Diusulkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Pertumbuhan Angka Tunawisma, Insentif Pajak Diusulkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SACRAMENTO, DDTCNews – Anggota Parlemen California mengusulkan adanya pemberian kredit pajak bagi wajib pajak yang mempekerjakan tunawisma.

Rancangan beleid ini diusulkan oleh Anggota California State Assembly dari Partai Demokrat Richard Bloom melalui Assembly Bill 675 sebagai upaya menangani tingginya angka tunawisma di California.

Berdasarkan catatannya, jumlah populasi tunawisma di negara bagian AS tersebut sudah mencapai 130.000 orang. Terhitung sejak 2015 hingga 2017, jumlah tunawisma di California tercatat tumbuh hingga 16%.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

"Meski investasi yang mengalir ke California sangat besar, tetap perlu ada langkah-langkah tambahan untuk menekan pertumbuhan populasi tunawisma," tulis Bloom pada Assembly Bill 675 seperti dilansir foxbusiness.com, Senin (15/3/2021).

Menurut Bloom, terdapat stigma yang dilekatkan kepada tunawisma sehingga mereka tidak dapat memperoleh pekerjaan secara penuh (full time) yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Untuk itu, ia berharap pemberi kerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit pajak dapat terdorong untuk mempekerjakan tunawisma dan menyediakan jenjang karier bagi tunawisma yang dipekerjakan.

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Bila disetujui, fasilitas kredit pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Wajib pajak yang memenuhi syarat dan mempekerjakan tunawisma bisa memperoleh kredit pajak hingga US$30.000 atau setara dengan Rp431 juta untuk setiap tahun pajak.

Bila wajib pajak mempekerjakan tunawisma selama 500 jam kerja dalam 1 tahun pajak, kredit pajak yang diberikan mencapai US$2.500. Bila wajib pajak mempekerjakan tunawisma hingga 2.000 jam dalam 1 tahun pajak, kredit pajak yang diberikan mencapai US$10.000.

Pemberi kerja harus menyerahkan sertifikat (eligible employer certification) beserta sertifikat milik tunawisma (eligible individual certification) untuk mengklaim kredit pajak.

Baca Juga: Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Dalam rancangan beleid tersebut, orang yang kabur dari tempat tinggal karena penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga dan tidak memiliki tempat tinggal lain dapat dikategorikan sebagai tunawisma. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, california, tunawisma, kredit pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?