Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Teken Kerja Sama, Ombudsman dan DJP Bisa Tukar Data serta Informasi

Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP, Senin (11/12/2023). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ombudsman dan Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi untuk penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi.

Hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan DJP. Penandatanganan dilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (11/12/2023).

“Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain,” tulis DJP dalam siaran pers, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS tersebut didorong oleh semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyempurnaan regulasi dan prosedur serta pencegahan terjadinya maladministrasi.

Selain pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, ruang lingkup PKS itu mencakup percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Mengacu pada PKS tersebut, setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti. Adapun tindak lanjut ditempuh dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP.

Ombudsman dan DJP juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia pada bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan. Hal ini ditempuh melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

“Momentum perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” kata Suryo.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama 5 tahun. Perjanjian kerja sama dapat diperpanjang, diakhiri, atau diubah berdasarkan pada kesepakatan kedua pihak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ombudsman, Ditjen Pajak, DJP, perjanjian kerja sama, PKS, pajak, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya