Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temuan Terindikasi Pidana Bisa Langsung Tersangkakan Pejabat

A+
A-
0
A+
A-
0
Temuan Terindikasi Pidana Bisa Langsung Tersangkakan Pejabat
Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan dalam Workshop Jurnalistik BPK di Yogyakarta, Jumat (23/9). (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews — Temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana sudah bisa langsung menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, bukan lagi sekadar penyelidikan.

Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan menyatakan dengan demikian, temuan tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka kepada pejabat.

“Jadi aparat hukum bisa langsung masuk ke tahap penyidikan, bukan kembali lagi ke awal ke tahap penyelidikan,” katanya dalam Workshop Jurnalistik BPK yang digelar di Yogyakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hendar menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara itu tentu tidak datang dari ruang hampa.

Para pembuat UU ketika itu menyadari bahwa setelah sekian lama, banyak temuan-temuan pemeriksaan yang terindikasi pidana namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, pembuat UU ingin menjadikan ketentuan tersebut sebagai sebuah terobosan, terutama dalam rangka perbaikan penegakan hukum sekaligus perbaikan akuntabilitas keuangan negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Namun, kalau ada aparat penegak hukum yang dari temuan BPK terindikasi pidana lalu memulai lagi penyelidikan, ya itu sah dan tidak salah, meski sebetulnya mereka bisa langsung ke penyidikan,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : workshop jurnalistik, BPK, hendar ristriawan,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya