Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temui Karyawan Hotel, Fiskus Jelaskan soal Kriteria Natura Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Temui Karyawan Hotel, Fiskus Jelaskan soal Kriteria Natura Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi Hotel Mulia Bali di Kawasan ITDC Nusa Dua Lot. 1 Benoa Kabupaten Badung Bali dalam rangka edukasi perpajakan mengenai PMK 66/2023 pada 5 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Fungsional Penyuluh Pajak Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Sherley Diana Thandung. Hadir pula account representative wajib pajak, yaitu Ardi Setya Pradana.

“Bagi yang menerima kenikmatan ini menjadi objek PPh. Namun, ada juga natura yang diperlakukan sebagai non-objek PPh,” kata Ramdi dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terdapat beberapa jenis natura yang tidak termasuk dalam objek PPh. Pertama, pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Kelima, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.

Terdapat 3 kriteria natura pemberian makanan bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang bukan objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023 antara lain makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, kupon makan dan/atau minum bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Lalu, pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

“Kami harap edukasi perpajakan ini membuat wajib pajak, utamanya bendahara dan karyawan Hotel Mulia, dapat memahami aturan-aturan terpenting terkait dengan natura seperti objek, batasan, dan pengenaan pajak natura,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung selatan, natura, objek pajak, pajak penghasilan, sosialisasi, edukasi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya