Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terakhir Besok, Wajib Pajak Perhatikan Ini Saat Sampaikan Laporan PPS

A+
A-
13
A+
A-
13
Terakhir Besok, Wajib Pajak Perhatikan Ini Saat Sampaikan Laporan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harus disampaikan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) paling lambat besok, Rabu (31/5/2023). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (30/5/2023).

Sejatinya, sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan). Namun, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan tahun pertama.

“Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Mei 2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Otoritas mengatakan laporan tersebut harus secara konsisten disampaikan hingga berakhirnya batas waktu investasi. Pelaporan sudah bisa dilakukan melalui fitur e-reporting PPS yang tersedia pada laman DJP Online.

Bila laporan tidak disampaikan hingga batas waktu, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final. Simak pula ‘Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS’.

Selain mengenai laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi peserta PPS, ada pula ulasan tentang kebijakan cukai. Kemudian, ada juga bahasan mengenai tidak dapat digunakannya menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Laporan Repatriasi Wajib Pajak Peserta PPS

Dalam dokumen APBN Kita Mei 2023, otoritas menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak peserta PPS ketika menyampaikan laporan repatriasi. Pertama, wajib pajak melaporkan repatriasi dalam mata uang saat repatriasi (mata uang tujuan).

Kedua, wajib pajak mentranslasi realisasi repatriasi ke dalam mata uang asal sesuai Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Ketiga, wajib pajak melampirkan bukti repatriasi ketika mengalihkan harta bersih dan bukti ketika harta bersih dialihkan ke dalam wilayah NKRI. (DDTCNews)

Laporan Investasi Wajib Pajak Peserta PPS

Dalam dokumen APBN Kita Mei 2023, otoritas menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak peserta PPS ketika melakukan pelaporan investasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pertama, mencantumkan informasi investasi dalam e-reporting PPS. Informasi yang dimaksud adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Kedua, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga September 2023 untuk merealisasikan seluruh komitmen investasi dalam SPPH. (DDTCNews)

Wajib Pajak Peserta PPS yang Sudah Lapor

Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Mei 2023, sebanyak 1.711 wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi repatriasi dan/atau investasi. Perinciannya, 281 peserta menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta menyampaikan laporan realisasi investasi.

"Nilai investasi senilai Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari - 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS untuk direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun. (DDTCNews)

Menu Profil pada DJP Online

Wajib pajak tidak dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online untuk sementara waktu. Menu Profil sedang dalam pemeliharaan oleh DJP. Simak ‘Menu Profil DJP Online Tak Bisa Digunakan Wajib Pajak Sementara Waktu’.

“Menu Profil sedang dalam pemeliharaan. Anda tidak dapat menggunakan menu Profil untuk sementara waktu. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi KPP Administrasi,” bunyi notifikasi tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun depan tetap akan dibahas kembali bersama DPR bersamaan dengan RAPBN 2024.

"Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR. Kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujarnya. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Pelatihan untuk Hakim Pengadilan Pajak

Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan teknis hukum perpajakan berdimensi kode ektik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pelatihan diikuti oleh 70 hakim pengadilan pajak.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Anggota KY/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) UU 18/2011, KY bertugas mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Materi dan metode pelatihan ini mengombinasikan teknis hukum perpajakan dan KEPPH.

Sukma menambahkan pelatihan tersebut juga mengulas tentang KEPPH yang disusun dalam bentuk studi kasus. Bahannya berasal dari laporan-laporan masyarakat ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim pengadilan pajak.

“Materi ini penting dibahas agar para hakim pengadilan pajak menjadikan setiap kasus yang diajarkan sebagai bahan evaluasi dan mencegahnya melakukan perbuatan-perbuatan tersebut,” tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

PNBP pada BKN akan Direvisi

PP 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan direvisi. Kemenkeu memandang PP 63/2016 perlu direvisi demi memodernisasi sarana dan prasarana yang dimiliki BKN selaku instansi pembina manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Konsultasi publik atas RPP yang merevisi PP 63/2016 telah digelar pada 19 Mei 2023 dengan melibatkan 8 kementerian/lembaga (K/L) pengguna computer assisted test (CAT). Dalam RPP itu, pemerintah berencana mengubah tarif layanan CAT dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, program pengungkapan sukarela, PPS, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya