Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

A+
A-
4
A+
A-
4
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka MS ditengarai telah melakukan tindak pidana asal perpajakan, yaitu menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, mengingat selama ini tersangka dalam status terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

MS sebelumnya telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT MUS pada Maret 2018 hingga Juni 2018 dan melalui PT CAM pada Mei 2019 hingga Agustus 2020. Tindak pidana yang dilakukan MS menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp51,4 miliar.

Tindak Pidana Pencucian Uang

Hasil dari tindak pidana yang dilakukan MS diduga telah disamarkan perolehan penghasilannya dengan melakukan pembelian aktiva sehingga terindikasi terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersangka MS tersebut ditengarai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka MS terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III dengan aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bogor sehingga kita berhasil menangani tindak pidana," ujar Budi.

Dia berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak. Dia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat iii, penegakan hukum, faktur pajak fiktif, tindak pidana, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya