Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Surat Edaran, DJP Perinci Aturan Pemberian Endorsement

A+
A-
10
A+
A-
10
Terbitkan Surat Edaran, DJP Perinci Aturan Pemberian Endorsement

Tampilan awal salinan Surat Edaran No. SE-23/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2022 yang memberikan petunjuk atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021.

Secara spesifik, SE-23/PJ/2022 memberikan pedoman pelaksanaan pemberian dan pembatalan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan barang kena pajak (BKP) dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"Endorsement dilakukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut," bunyi SE-23/PJ/2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk pada SE-23/PJ/2022, endorsement diperlukan agar penyerahan BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP kepada pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PMK 173/2021.

Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui aplikasi e-endorsement. Dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian endorsement antara lain pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan faktur pajak.

Apabila sistem endorsement elektronik tidak tersedia, terdapat gangguan pada sistem aplikasi e-endorsement, atau terdapat keadaan kahar maka endorsement harus dilakukan secara manual oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat terdaftar pengusaha di KPBPB.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Endorsement secara manual dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Daftar tersebut menjadi dasar bagi KPP untuk menerbitkan surat permintaan kelengkapan data atau dokumen guna pemberian endorsement secara manual.

Merujuk pada Lampiran A SE-23/PJ/2022, pelaksana seksi pelayanan pada KPP akan menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha yang tercantum dalam daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC.

Dokumen yang diminta antara lain fotokopi dokumen pemberitahuan pabean, SPPB beserta tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila fotokopi dokumen diterima secara lengkap dari pengusaha di KPBPB dalam waktu 14 hari kerja dikirimkannya surat permintaan kelengkapan dokumen serta dokumen yang dipersyaratkan ternyata sudah cocok dan valid maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil endorsement.

Dengan surat ini, KPP menyatakan bahwa fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut telah diberikan. Surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak fotokopi dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap.

Bila endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik, surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 17 hari kerja sejak fotokopi dokumen diterima secara lengkap. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-23/pj/2022, endorsement, ditjen pajak, pajak, DJP, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?