Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terdampak Banjir, KPP Pratama Sintang Buka Layanan di Luar Kantor

A+
A-
0
A+
A-
0
Terdampak Banjir, KPP Pratama Sintang Buka Layanan di Luar Kantor

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kalimantan Barat mulai membuka layanan pajak di luar kantor pada 15-19 November 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan layanan di luar kantor dilakukan lantaran Kota Sintang mengalami banjir sejak beberapa pekan terakhir. Layanan yang diberikan di luar kantor di antaranya pelaporan SPT tahunan dan konsultasi.

"KPP Pratama Sintang membuka layanan di luar kantor, tepatnya di aula KPPN Sintang, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT atau konsultasi terkait dengan perpajakan," katanya, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menuturkan KPP Pratama Sintang dalam beberapa hari yang lalu hanya memberikan pelayanan pajak secara online. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi banjir yang belum surut di area kantor.

Pekan ini, layanan pajak di luar kantor mulai dilakukan dengan memanfaatkan aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak di luar kantor pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Akun media sosial Ditjen Pajak (DJP) juga mengabarkan pembukaan layanan di luar kantor untuk wajib pajak KPP Pratama Sintang. Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan atau konsultasi perpajakan diimbau datang pada waktu dan tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski terjadi banjir, Neilmaldrin menyebut kegiatan pengawasan pada KPP Sintang akan tetap berjalan. "Terkait kegiatan pengawasan, KPP tetap melakukan pengawasan dengan menyesuaikan kondisi terkini di sana," ujarnya.

Neilmaldrin juga menambahkan DJP turut berduka atas musibah bencana alam banjir yang terjadi di Kota Sintang. Dia berharap banjir segera surut sehingga berbagai aktivitas masyarakat dapat kembali pulih. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, layanan luar kantor, banjir, kpp pratama sintang, DJP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya