Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

A+
A-
6
A+
A-
6
Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk membayar pajak –termasuk sanksi administrasi—yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan pembuatan kode billing dilakukan dengan cara masuk (login) ke akun DJP Online. Kemudian, pilih menu Bayar. Lalu, pilih e-billing. Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi semua data yang dibutuhkan.

“Silakan isi dengan lengkap semua datanya, lalu klik Create ID Billing (Buat Kode Billing),” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam form tersebut, wajib pajak perlu memasukkan jenis pajak dan jenis setoran. Otoritas mengatakan informasi mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dilhat pada Lampiran PER-22/PJ/2021.

“Atau dapat dilihat pada laman berikut: https://pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak,” imbuh Kring Pajak.

Untuk menentukan kode jenis pajak dan kode jenis setoran, wajib pajak dapat melihat pula nomor ketetapan pada STP yang biasanya terdiri atas XXXXX / XXX / XX / XXX / XX. Setelah semua billing terbuat dan kode billing didapatkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lainnya.

Adapun pembuatan billing juga dapat dilakukan melalui petugas di KPP, Kring Pajak 1500200, Twitter/X @kring_pajak, live chat http://pajak.go.id, PJAP, bank persepsi, laman portal penerimaan negara http://mpn.kemenkeu.go.id, dan aplikasi M-Pajak. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Surat Tagihan Pajak, STP, kode billing, e-billing, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya