Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Insentif Perpajakan, Dana PEN Baru Terserap Rp113,5 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Termasuk Insentif Perpajakan, Dana PEN Baru Terserap Rp113,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 17 Juni 2022 sudah mencapai Rp113,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran PEN tersebut setara dengan 25% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, realisasi tersebut relatif lambat sehingga masih perlu didorong penyerapannya.

“[Belanja] PC-PEN masih sangat lambat. [Dari alokasi] Rp455,62 triliun, yang terealisasi ternyata baru sejumlah Rp113,5 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan realisasi klaster PEN untuk penanganan kesehatan mencapai Rp27,6 triliun atau 23% dari pagu Rp122,54 triliun. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Lalu, realisasi pada klaster perlindungan sosial mencapai Rp57 triliun atau 37% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Sementara itu, realisasi belanja untuk klaster penguatan ekonomi mencapai Rp28,8 triliun atau 16,2% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi itu dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini menggambarkan bahwa sisi belanja masih belum perform dari PC-PEN," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan PMK 3/2022. Dalam PMK tersebut, terdapat 3 jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan hingga Juni 2022.

Ketiga insentif antara lain diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur PMK 6/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, PEN 2022, anggaran pemerintah, insentif perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya