Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp95,13 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp95,13 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Juni 2022 senilai Rp95,13 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 20,9% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, realisasi dana PEN tersebut salah satunya untuk penanganan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dari segi penanganan kesehatan, [realisasinya] sudah 20% atau Rp24,46 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan anggaran senilai Rp122,54 triliun untuk penanganan kesehatan akibat Covid-19. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, realisasi pada klaster perlindungan sosial senilai Rp55,85 triliun atau 36,1% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terakhir, pada klaster penguatan ekonomi yang realisasinya baru Rp14,83 triliun atau 8,3% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Mengenai insentif perpajakan, pemerintah masih memberikannya untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Misalnya melalui PMK 3/2022, diatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur PMK 6/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, insentif pajak, PEN, pertumbuhan ekonomi, APBN, anggaran kesehatan, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya